Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Apa Itu
UMKM?
Pengertian UMKM
Ada beberapa pengertian UMKM menurut para ahli atau pihak yang langsung berhubungan dengan UMKM, antara lain:
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008: UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik`orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
2. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha
Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang
memenuhi kriteria :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta`rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS)Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas
tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5
orang samapai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang
memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.
Menurut
Kementrian KeuanganBerdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa
Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha
yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000
atau asset (aktiva ) setinggi-tingginya Rp.600.000.000 (diluar tanah dan
bangunan yang ditempati ). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam
bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain
pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa
dan yang lainnya.
Dari
berbagai pendapat diatas, pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik
dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau
dari segi penjualan/omset pelaku UMKM.
Sekian
Pengertian UMKM, Semoga Bermanfaat..!
Post a Comment