Profil Dinas Koperasi Dan UMKM



GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tuas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah ; maka sesuai Pergub Nomor 67 bab II bagian pertama, pasal 2, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok "melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi daerh dan tugas pembantuan".
Adapun fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  2. Peyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Pelaksanaan tugas di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah lingkup Koperasi dan Kabupaten/Kota;
  6. Pelaksanaan kesekretariatan dinas;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas menurut pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2008, Kepala Dinas dibantu/membawahkan :
  1. Sekretariat;
  2. Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  3. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  4. Bidang Pemberdayaan Koperasi;
  5. Bidang Pemberdayaan Koperasi Simpan Pinjam;
  6. UPTD Balatkop dan UMKM;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Diberdayakan oleh Blogger.