Pokok-pokok Kesepakatan MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean )

Untuk memahami apa saja yang disepakati dalam MEA, berikut hal-hal yang perlu untuk diketahui: 

Dalam menjalankan kesepakatan, ada empat pilar yang menopang MEA, apa saja?
Empat pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN saling berkaitan erat dan saling memperkuat satu sama lainnya.
Pertama, ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi (single market and production base) ditandai oleh aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran bebas tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas. Selain itu, yang termasuk kelompok ini adalah sektor integrasi prioritas, sektor makanan, pertanian, dan kehutanan.
Kedua, ASEAN sebagai kawasan ekonomi berdaya saing tinggi (competitive economic region) ditandai oleh adanya peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce di semua negara anggota ASEAN.
Ketiga, ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) ditandai oleh  pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam).
Keempat, ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) ditandai oleh pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Arus Bebas Barang
Arua bebas barang merupakan salah satu elemen utama AEC Blueprint dalam mewujudkan AEC dengan kekuatan pasar tunggal dan basis produksi. Dengan mekanisme arus barang yang bebas di kawasan ASEAN diharapkan jaringan produksi regional ASEAN akan terbentuk dengaan sendirinya.

Apa keuntungan dari diberlakukannya arus bebas barang?
Sejumlah keuntungan yang diperoleh dari diberlakukannya arus barang adalah:
*Terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan barang
*Terbukanya peluang untuk meningkatkan volume ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara Anggota ASEAN lainnya
*Terciptanya iklim usaha yang semakin kondusif dengan diterapkannya penghapusan ekonomi biaya tinggi dan penyederhanaan perijinan
*Meningkatnya produktivitas secara internal untuk memperkuat daya saing
*Meningkatnya kemampuan pelaku usaha di ASEAN melalui pemanfaatan berbagai kerja sama ekonomi yang disepakati
*Adanya kemudahan dan penyederhanaan prosedur kepabeanan, perijinan, dan imigrasi bagi para pelaku usaha dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan persetujuan ini
*Terciptanya perdagangan barang yang lebih terprediksi, adil, transparan, dan terstandarisasi
*Terciptanya lapangan kerja baru dan berkurangnya kesenjangan sosial masyarakat sebagai akibat dari meningkatnya penanaman modal di Indonesia
*Terbukanya peluang pemanfaatan teknologi diantara negara anggota
*Meningkatnya keterlibatan sektor swasta dalam perdagangan barang sehingga peran serta Indonesia nyata dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Guna mendukung pasar tunggal dan basis produksi, ditetapkannya ATIGA, apa yang dimaksud dengan itu?
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) merupakan kodifikasi atas keseluruhan kesepakatan ASEAN dalam liberalisasi dan fasilitasi perdagangan barang (trade in goods). ATIGA disepakati negara-negara anggota ASEAN pada pertemuan KTT ASEAN ke-14 tanggal 27 Februari 2009 di Chaam, Thailand.  Dengan demikian, ATIGA menggantikan Common Effective Preferential Tarifs (CEPT) Agreement serta penyempurnaan perjanjian ASEAN dalam perdagangan barang secara komprehensif dan integratif. ATIGA juga disesuaikan dengan kesepakatan AEC Blueprint terkait dengan pergerakan arus barang free flow of goods sebagai salah satu elemen pembentuk pasar tunggal dan basis produksi regional.

Prinsip-prinsip apa saja yang tercantum dalam ATIGA?
Pokok prinsip ATIGA adalah sebagai berikut:
*Mewujudkan kawasan arus barang yang bebas sebagai salah satu prinsip untuk membentuk pasar tunggal dan basis produksi dalam ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 yang dituangkan dalam AEC Blueprint
*Meminimalkan hambatan dan memperkuat kerjasama diantara negara-negara anggota ASEAN
*Menurunkan biaya usaha
*Meningkatkan perdagangan dan investasi dan efisiensi ekonomi
*Menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi yang lebih besar untuk para pengusaha di negara-negara anggota ASEAN
*Menciptakan kawasan investasi yang kompetitif.
Apa saja komponen arus bebas barang?
Ada beberapa komponen arus bebas barang yang harus diketahui, yaitu:
*Penurunan dan Penghapusan Tarif
Ketentuan Asal Barang/Rules of Origin (ROO)
*Penghapusan Non-Tariff Barriers (NTBs)
*Trade Facility Customs Integration (Integrasi Kepabeanan)
*ASEAN Single Window
*Standard, Technical Regulation and Conformity Assessment Procedures
Sanitary and Phytosanitary Measures
Trade Remedies (Pemulihan Perdagangan)

Tidak semua barang intra-ASEAN mendapatkan penurunan dan penghapusan tarif, lalu kategori produk apa yang mendapatkan perlakuan berbeda?
Perlakuan berbeda ditujukan bagi barang yang masuk dalam kategori Sensitive List (SL) dan Highly Sensitive List (HSL). Sementara penurunan dan penghapusan tarif dilakukan sesuai jadwal dan komitmen yang telah ditetapkan dalam persetujuan CEPT-AFTA dan digariskan dalam the Roadmap for Integration of ASEAN (RIA), yaitu pada tahun 2010 untuk ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk ASEAN-4 (CLMV).

Produk reservasi (pengecualian) apa yang dimintakan Indonesia untuk tidak diturunkan/dihapuskan bea masuknya?
ASEAN akan memasuki tingkat liberalisasi yang lebih maju pada 2015 jika seluruh produk yang masih dalam pengamanan khusus di bawah Protocol to Provide Special Consideration on Rice and Sugar, dimasukkan dalam Inclusion List dengan tarif akhir 20 % untuk beras (Indonesia dan Malaysia) dan 5-10 % untuk gula (Indonesia). Indonesia dalam melakukan reservasi itu memiliki 16 pos tarif untuk gula dan beras yang diatur tersendiri melalui Protocol to Provide Consideration for Rice and Sugar. Hingga Oktober 2015, tarif Indonesia masih 25 % sedangkan gula antara 5-10 %. Selain reservasi untuk produk sensitif, Indonesia juga melakukan reservasi atas produk minuman beralkohol (General Exlusion List) untuk tidak menurunkan bea masuknya (bea masuk MFN).

Bagian penting dari pelaksanaan arus bebas barang adalah Rules of Origin, apa yang dimaksud dengan itu dan apa keuntungannya?
Rule of Origin (ROO) merupakan fasilitas yang diberikan dalam kerangka CEPT (Common Effective Preferential Tariff). ROO ini hanya dapat dinikmati oleh produk-produk yang berasal dari negara anggota ASEAN, yang dibuktikan dengan Sertifikat Keterangan Asal/SKA (Certificate Rules of Origin). Ia berguna untuk implementasi kebijakan anti-dumping dan safeguard, statistik perdagangan, penerapan persyaratan labelling dan marking, serta pengadaan barang oleh pemerintah.

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat of origin/SKA?
Setiap barang harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut agar dapat memperoleh Certificate of Origin (CO) atau Surat Keterangan Asal (SKA):
1.Memenuhi Regional Value Content (RVC)
2.Memenuhi kriteria “Change in Tariff Classification (CTC)” sebagai kriteria alternatif untuk menikmati tingkat CEPT bagi produk yang tidak dapat memenuhi 40% kandungan lokal/ASEAN. Kriteria CTC, dapat berupa :
*Change in Chapter (CC)
*Change in Tariff Heading (CTH)
*Change in Tariff Sub-Heading (CTSH)
3.Memenuhi kriteria “Specific Process”, seperti diterapkan pada tekstil dan
produk tekstil (TPT) serta produk-produk kimia.
4.Kombinasi kriteria 2 atau 3 tersebut di atas.

Butir-butir penting dalam pelaksanaan arus bebas barang adalah menghilangkan hambatan non-tarif. Apa saja yang harus dilakukan oleh masing-masing negara?
Terkait kesepakatan untuk menghilangkan hambatan non-tarif, langkah yang harus dilakukan negara anggota ASEAN adalah:
*Meningkatkan transparansi dengan mematuhi Protocol on Notification Procedure dan menyusun Surveilance Mechanism yang efektif
*Mematuhi komitmen standstill and roll back atas hambatan non-tarif
*Menghapuskan seluruh hambatan non-tarif selambat-lambatnya pada 2010 untuk ASEAN-5 pada 2012 untuk Filipina, dan pada 2015 dengan fleksibilitas hingga tahun 2018 untuk CLMV, berdasarkan kesepakatan penghapusan Work Programme on Non-Tariff Barries (NTBs),
*Meningkatkan transparasi langkah-langkah kebijakan non-tarif
Sedapat mungkin, memilliki aturan-aturan regional dan kebijakan yang konsisten dengan praktik-praktik internasional yang terbaik.

Trade Facilitation merupakan bagian dalam komitmen ATIGA, apa yang dimaksud itu? 
Fasilitasi Perdagangan (Trade Facilitation) ialah proses, prosedur, dan arus informasi yang terkait dengan kepabeanan dan perdagangan yang sederhana, terselaraskan, dan terstandarisasi. Fasilitasi ini diharapkan bisa mengurangi biaya transaksi ASEAN sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor serta mempermudah integrasi ASEAN menuju pasar tunggal dan basis produksi untuk barang, jasa, dan investasi.

Integrasi kepabeanan merupakan unsur penting dalam menopang arus bebas barang, apa yang menjadi fokus?
Integrasi Kepabeanan (Customs Integration) dalam arus bebas barang dititikberatkan pada pengintegrasian struktur kepabeanan, modernisasi klasifikasi tarif, penilaian kepabeanan (Customs Value) dan penentuan asal barang serta mengembangkan ASEAN e-Customs, kelancaran proses kepabeanan, penguatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan kerjasama dengan organisasi international terkait, pengurangan perbedaan sistem dalam kepabeanan diantara negara-negara ASEAN, dan penerapan teknik pengelolaan resiko dan kontrol berbasis audit (PCA) untuk trade facilitation.

ASEAN Single Window, apa yang dimaksud dengan itu?
ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu wahana bagi sistem National Single Window (NSW) dari setiap negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalulintas barang antarnegara anggota ASEAN, untuk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release.
Setiap anggota ASEAN memiliki NSW masing-masing. Indonesia punya Indonesia National Single Window (INSW), yaitu suatu sistem layanan publik yang terintegrasi, yang menyediakan fasilitas pengajuan, pertukaran dan pemrosesan informasi standar secara elektronik, guna menyelesaikan semua proses kegiatan dalam penanganan lalulintas barang ekspor dan impor, untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Penerapan sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian Portal INSW, yang diharapkan akan membawa Indonesia menuju otomasi sistem pelayanan publik yang terintegrasi, guna mewujudkan “Reformasi Layanan Publik di Bidang Ekspor-Impor”, dapat diakses di http://www.insw.go.id

Apa keuntungan dari pelaksanaan ASW?
Pelaksanaan ASW bisa mempercepat dan mempermudah alur data dan informasi pemerintah, serta pelaku usaha terakit proses ekspor dan impor negara ASEAN.
ASW juga dapat mengakomodasi keberadaan negara non-ASEAN yang bekerjasama dalam perdagangan internasional. Dalam lingkungan ASW, negara non-ASEAN dapat memasukkan permohonan secara elektronik untuk pengiriman barang, segala informasi terkait kemudian disebarkan melalui jaringan yang aman pada seluruh NSW negara ASEAN.
Penerapan INSW sendiri mempunyai dua keuntungan utama:
1) Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan efektifitas pengawasan, serta kinerja seluruh kegiatan yang terkait dengan lalulintas barang ekspor-impor.
2) Untuk me-minimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan penanganan atas lalulintas barang ekspor-impor, terutama yang terkait dengan proses customs clearance and release of cargoes.

Sebagai syarat agar MEA berjalan lancar, diperlukan standar, technical regulation and conformity assesement procedur, apa itu?
Standar, peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian yang harus ditetapkan dan diterapkan oleh setiap negara ASEAN. Dengan harapan dapat mengurangi hambatan perdagangan yang tidak diperlukan (unnecessary obstacles) dalam membangun pasar tunggal dan basis produksi regional ASEAN. Diharapkan standar, peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian juga dapat diharmonisasikan dengan standar internasional dan kerjasama kepabeanan. Syarat ini juga akan diselaraskan melalui implementasi ASEAN Policy Guideline on Standards and Conformance secara lebih transparan, kualitas atas penilaian kesesuaian yang lebih baik, dan partisipasi aktif sektor swasta.

Dalam arus bebas barang juga diatur mengenai sanitary and phytosanitary measures, apa itu?
Sebuah tindakan untuk memfasilitasi perdagangan dalam rangka melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan atau tumbuhan sesuai dengan prinsip Perjanjian SPS dalam WTO untuk mencapai komitmen-komitmen terkait kebijakan tersebut. Kebijakan ini boleh dikatakan sebagai ‘alat sensor’ dalam perdagangan barang.

Diatur pula trade remedies, apa yang dimaksud itu?
Hak dan kewajiban yang diberikan kepada setiap negara anggota MEA untuk menerapkan kebijakan pemulihan perdagangan, antara lain berupa anti-dumping, bea imbalan (terkait dengan subsidi) dan safeguard. Dengan kebijakan ini, negara anggota juga dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yaitu Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism.
Arus Bebas Jasa
Arus bebas jasa juga merupakan elemen penting dalam pembentukan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi. Liberalisasi jasa merupakan perdagangan bebas pada sektor jasa yang di dalamnya tidak ada hambatan bagi para pemasok jasa ASEAN lintas-negara di kawasan, sesuai dengan aturan domestik di setiap negara anggota MEA

Apa tujuan dari arus bebas jasa ?
Tujuan dari arus bebas jasa adalah menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa terkait pembukaan akses pasar (market access) dan menghapuskan diskriminasi dalam penerapan perlakuan nasional (national treatment).

Arus bebas jasa dilandaskan melalui ASEAN Framework Agreement on Servis (AFAS). Apa itu?
ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS) sebuah persetujuan diantara negara-negara ASEAN untuk membuka pasar jasa. Dibentuk pada 15 Desember 1995 di Bangkok oleh menteri-menteri ekonomi ASEAN. Liberalisasi perdagangan jasa di bawah kerangka AFAS dilaksanakan melalui putaran negosiasi setiap dua tahun hingga 2015. Putaran-putaran perundingan tersebut menghasilkan suatu jadwal komitmen yang spesifik dilampirkan pada kerangka perjanjian. Jadwal ini sering disebut sebagai paket komitmen jasa.
Komitmen tersebut mencakup liberalisasi jasa bisnis, profesional, konstruksi, distribusi, pendidikan, lingkungan, kesehatan, transportasi laut, telekomunikasi, dan pariwisata. Terdapat juga empat paket komitmen pada jasa keuangan yang ditandatangani menteri-menteri keuangan ASEAN dan enam paket transportasi udara yang ditandatangani menteri-menteri transportasi ASEAN.

Liberalisasi jasa dilakukan melalui empat cara (mode), apa saja?
Liberalisasi jasa dengan pengurangan atau penghapusan hambatan dilakukan melalui empat cara atau modes of supply, baik untuk Horizontal Commitment maupun National Treatment, sebagai berikut:
Mode 1 (cross-border supply) yaitu jasa yang dipasok oleh penyedia jasa luar negeri kepada pengguna jasa dalam negeri, pemasok dan pengguna berada di negara masing-masing.
Mode 2 (consumption abroad) yaitu jasa yang dipasok oleh penyedia dalam negeri kepada pengguna jasa dari luar negeri yang datang ke negara penyedia jasa.
Mode 3 (commercial presence) yaitu penyedia jasa luar negeri dan memasok jasa kepada konsumen di negara pengguna melalui keberadaan secara komersial
Mode 4 (presence of natural person) yaitu penyediaan jasa luar negeri melalui hadirnya orang perorangan  yang menyediakan keahlian tertentu dan datang ke negara pengguna jasa.

Hambatan yang mempengaruhi akses pasar pada liberalisasi ini apa saja?
Limitasi yang dapat memengaruhi akses pasar dalam liberalisasi perdagangan jasa adalah pembatasan jumlah penyedia jasa, volume transaksi, jumlah operator, jumlah tenaga kerja, bentuk hukum dan kepemilikan modal asing.
Adapun limitasi dalam perlakuan nasional antara lain peraturan yang dianggap diskriminatif untuk persyaratan pajak, kewarganegaraan, jangka waktu menetap, perizinan, standarisasi dan kualifikasi, kewajiban pendaftaran serta batasan kepemilikan properti dan lahan.
Arus Bebas Investasi
Negara-negara ASEAN sepakat menempatkan investasi sebagai komponen utama dalam pembangunan ekonomi ASEAN dan menjadikannya sebagai salah satu tujuan pokok ASEAN dalam upaya mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015.

Mengapa arus bebas investasi dianggap penting?
Karena arus investasi yang bebas dan terbuka dipastikan akan meningkatkan penanaman modal asing (PMA) baik dari penanaman modal yang bersumber dari intra-ASEAN maupun dari negara non-ASEAN. Bila investasi asing besar, pembangunan ekonomi ASEAN juga terus tumbuh dan mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat ASEAN. Alasan itulah yang membuat negara-negara ASEAN menempatkan investasi sebagai komponen utama dalam membangun perekonomian ASEAN.

Dua prinsip kesetaraan yang dianut dalam pelaksanaan arus bebas investasi, apa saja?
Prinsip Kesetaraan (non discriminatory) merupakan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang telah menjadi prinsip penanaman modal asing dan wajib dijabarkan di dalam pengaturan penanaman modal di host country. Ada dua Prinsip Kesetaraan:
1) The Most Favoured Nation (MFN) Principle, yaitu prinsip kesetaraan yang memberikan perlakuan yang sama terhadap semua PMA yang masuk ke wilayah suatu negara tertentu, baik yang berkaitan dengan perjanjian bilateral dan maupun multilateral yang dituangkan dalam undang-undang PMA.
2) National Treatment Principle (NTP), yaitu adanya perlakuan yang sama oleh host country terhadap PMA dan PMDN. PMA yang masuk ke negara tertentu untuk mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan NTP, harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut.

Apa saja aksi strategis pelaksanan arus bebas investasi?
Ada empat aksi strategis dalam melaksanakan arus bebas investasi, yaitu:
1) Perlindungan investasi, bertujuan untuk menyediakan perlindungan kepada semua investor dan investasi yang dicakup dalam perjanjian tersebut.
2) Fasilitasi dan kerjasama, bertujuan untuk menyediakan peraturan, ketentuan, kebijakan, dan prosedur investasi yang transparan, konsisten dan dapat diprediksi.
3) Promosi dan awareness, bertujuan untuk mempromosikan ASEAN sebagai kawasan investasi terpadu dan jejaring produksi.
4) Liberalisasi, bertujuan untuk mendorong liberalisasi investasi secara progessif.

Tindakan apa yang diperlukan untuk pelaksanaan perlindungan investasi?
Perlindungan yang lebih baik bagi investor beserta investasi yang akan dicakup dalam persetujuan yang kompreshensif sangat diperlukan. Berikut pokok-pkok yang menjadi perhatian:
*Mekanisme penyelesaian sengketa antarinvestor dan pemerintah
*Transfer dan repatriasi modal, laba, dividen, dll
*Cakupan mengenai pengambil alihan oleh pemerintah dan kompensasi transparan
*Perlindungan dan pengamanan secara penuh
*Pemberian kompensasi terhadap kerugian akibat huru-hara

Tindakan apa yang diperlukan untuk menjalankan aksi strategik fasilitas dan kerjasama?
Untuk menciptakan prosedur, kebijakan, regulasi, peraturan investasi yang lebih transparan, konsisten dan dapat diprediksi, maka diperlukan hal-hal berikut dalam menjalankan pilar fasilitas dan kerjasama:
*Menyelerasakan, apabila dimungkinkan, kebijakan investasi untuk mencapai pembangunan industri yang saling melengkapi dan integrasi ekonomi
*Merampingkan dan menyederhanakan prosedur aplikasi dan persetujuan investasi
*Menyebarluaskan informasi investasi; peraturan, ketentuan, kebijakan, dan prosedur, termasuk melalui pusat investasi satu atap atau badan promosi investasi
*Memperkuat database semua bentuk investasi yang mencakup barang dan jasa untuk fasilitas formulasi kebijakan
*Memperkuat koordinasi di antara kementerian dan lembaga pemerintahan terkait
*Melakukan konsultasi dengan sektor swasta untuk memfasilitasi investasi
*Mengidentifikasi dan mengupayakan sektor-sektor yang saling melengkapi di seluruh ASEAN, serta intergrasi ekonomi liberal.
Untuk promosi dan awareness, tindakan apa yang diperlukan?
Mendorong ASEAN menjadi kawasan investasi dan jaringan produksi yang terintergrasi, diperlukan tindakan berikut dalam hal promosi dan awareness:
*Menciptakan iklim yang diperlukan untuk mendorong segala bentuk  investasi dan wilayah pertumbuhan baru ke dalam ASEAN
*Mendorong investasi intra-ASEAN, khususnya investasi dari ASEAN-6 ke CLMV
*Mendorong pertumbuhan dan penggembangan usaha kecil dan menegah (UKM) serta perusahaan multinasional
*Mendorong perkembangan industri yang saling melengkapi dan jaringan produksi antara-perusahaan multinasional di ASEAN
*Mendorong misi promosi investasi bersama yang mengarah pada pembentukan klaster dan jaringan produksi regional
*Memperluas maafaat dari inisiatif kerja sama industri ASEAN di samping skema AICO untuk mendorong pembentukan klaster dan jaringan produksi kawasan
*Mengupayakan pembentukan jejaring yang efektif mengenai persetujuan bilateral penghindaran pengenaan pajak berganda antar-negara ASEAN

Apa saja tindakan yang diperlukan untuk aksi strategis liberalisasi?
Aksi strategis yang dilakukan adalah membebaskan secara progresif tata-aturan investasi yang menghambat di negara-negara anggota ASEAN untuk mencapai iklim investasi yang bebas terbuka, dengan tindakan-tindakan berikut:
*Memperluas perlakuan non-diskriminasi, termasuk national treatment dan most-favoured nation treatment, bagi investor ASEAN dengan pengecualian yang terbatas, mengurangi, dan apabila dimungkinkan, menghapuskan pengecualian tersebut,
*Mengurangi dan apabila dimungkinkan, menghapuskan hambatan-hambatan masuknya investasi di sektor prioritas intergrasi yang mencakupi barang, dan
*Mengurangi dan apabila dimungkinkan menghapus kebijakan pembatasan investasi dan hambatan-hambatan lainnya, termasuk persyaratan perfoma investasi (perfomance requirements).
Arus Modal Yang Lebih Bebas
Arus modal yang “lebih bebas” secara umum dapat diterjemahkan dengan pengurangan (relaxing) atas restriksi-restriksi dalam arus modal misalnya relaxing on capital control.

Mengapa MEA mengatur arus modal yang lebih bebas, tidak arus bebas seperti pada tarif & non-tarif, jasa dan investasi?
Menurut kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN, arus modal mempunyai karakteristik berbeda bila dikaitkan dengan proses liberalisasi. Keterbukaan yang sangat bebas atas arus modal dianggap akan berpotensi menimbulkan risiko, yakni mengancam stabilisasi perekonomian suatu negara. Namun pada sisi lain, membatasi aliran modal akan membuat suatu negara mengalami keterbatasan ketersediaan modal yang diperlukan untuk mendorong peningkatan arus perdagangan dan pengembangan pasar uang. Sebab itulah ASEAN memutuskan hanya akan membuat arus modal menjadi lebih bebas.

Apa tujuan dilaksanakannya arus modal yang lebih bebas?
Arus modal yang lebih bebas ditujukan untuk mendukung transaksi keuangan yang lebih efisien, sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, memfasilitasi perdagangan internasional, mendukung pengembangan sektor keuangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Lima program untuk mengembangkan dan meningkatkan integrasi pasar modal apa saja?
Ditetapkan lima program utama untuk mengembangkan dan meningkatkan integrasi pasar modal ASEAN, yaitu:
1) Harmonisasi berbagai standar di pasar modal ASEAN, khususnya dalam hal ketentuan penawaran harga (initial public offering)
2) Memfasilitasi adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk pekerja profesional di pasar modal
Adanya fleksibilitas dalam ketentuan hukum untuk penerbitan sekuritas
3) Memfasilitasi berbagai usaha yang bersifat market driven untuk membentuk hubungan antarpasar saham dan pasar obligasi
4) Memperkuat struktur mekanisme pemungutan pajak penghasilan (pph) untuk memperkuat basis investasi bagi penerbitan surat utang di ASEAN

Apa saja prinsip-prinsip dalam memfasilitasi pergerakan modal yang lebih besar?
Dalam upaya memfasilitasi pergerakan modal yang lebih besar, liberalisasi pergerakan modal mengacu pada tiga prinsip berikut:
1) Memastikan suatu liberalisasi capital account yang konsisten dengan agenda nasional kesiapan ekonomi negara anggota
2) Memperbolehkan penggunaan instrumen pengamanan terhadap potensi risiko instabilitas dan sistemik ekonomi makro yang mungkin muncul dari proses liberalisasi, termasuk hak memberlakukan kebijakan yang dirasa perlu untuk stabilitas ekonomi makro;
3) Memastikan manfaat liberalisasi yang akan diperoleh oleh seluruh negara ASEAN.
Arus Bebas Tenaga Kerja Terampil
Setiap warga negara anggota ASEAN yang memiliki keterampilan di bidang tertentu dimana suatu negara memberikan komitmen dapat keluar dan masuk dari satu negara ke negara lain untuk mendapatkan pekerjaan. Tanpa adanya hambatan di negara yang dituju. Mereka bisa bekerja dalam bidang perdagangan barang, jasa dan investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara penerima.

Apa definisi tenaga kerja terampil dalam MEA?
Tenaga kerja dalam MEA hanya ditujukan khusus kepada tenaga kerja terampil (skilled labour). Mengingat tenaga kerja kurang terampil sangat sensitif, maka pembahasan mengenai tenaga kerja kurang terampil (unskilled labour) tidak menjadi bagian dalam AEC 2015. Secara umun skilled labor dapat diartikan sebagai pekerja yang mempunyai keterampilan atau keahlian khusus, pengetahuan, atau kemampuan di bidangnya, yang bisa berasal dari lulusan perguruan tinggi, akademisi atau sekolah teknik ataupun dari pengalaman kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi/ijazah.

Bagaimana agar tenaga kerja terampil dapat memanfaatkan liberalisasi ini?
Tenaga kerja terampil di bidang tertentu dapat mempelajari lampiran (schedule of commitment) masing-masing negara dalam perjanjian MNP (movement of Natural Person) untuk mengetahui persayaratan dan sub-sektor apa saja yang terbuka. Salah satu upaya untuk mendukung hal tersebut adalah dengan disusunnya Mutual Recognition Arrangement (MRA).

Lantas apa yang dimaksud dengan mutual recognition arrangement (MRA) dan apa tujuannya?
MRA dapat diartikan sebagai saling pengakuan untuk kompentensi tertentu oleh seluruh negara ASEAN atas kemampuan seseorang untuk bekerja di bidangnya.
Kesepakatan MRA bertujuan untuk menciptakan prosedur dan mekanisme akreditasi untuk mendapatkan kesamaan/kesetaraan. Juga untuk mengakui perbedaan antarnegara untuk pendidikan, pelatihan, pengalaman dan persyaratan lisensi untuk para professional yang ingin berpraktek.

MRA apa saja yang sudah disepakati untuk AEC 2015?
Hingga tahun 2015 terdapat 8 MRA yang telah disepakati oleh ASEAN yaitu MRA untuk jasa-jasa teknik, keperawatan, arsitektur, surveying qualification (pemetaan), tenaga medis, dokter gigi, jasa-jasa akuntansi dan pariwisata. MRA tersebut ditandatangani para menteri ekonomi ASEAN (untuk Indonesia, Menteri Perdagangan) pada saat yang berbeda sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai di masing-masing kelompok kerja. MRA ini dirundingkan oleh K/L pemerintah atau non pemerintah yang berwenang terkait profesi.
Sektor Prioritas Integrasi
Sektor Prioritas Integrasi (Priority Integration Sectors/PIS) adalah sektor-sektor yang dianggap strategis untuk terlebih dulu/dipercepat pembukaan akses pasarnya menuju pasar tunggal dan basis produksi.

Sektor apa saja yang masuk dalam sektor prioritas integrasi?
Para menteri ekonomi ASEAN dalam Special Informal AEM Meeting, 2003, di Jakarta, menyepakati 11 sektor yang masuk kategori Sektor Prioritas Integrasi dan 1 sektor lagi pada 2006 di Filipina. Adapun ke-12 sektor itu terdiri atas tujuh sektor perdagangan barang yaitu produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, produk karet, tekstil & pakaian, produk kayu, dan logistik; serta lima sektor perdagangan jasa yaitu transportasi udara, e-ASEAN, pelayanan kesehatan, logistik, dan pariwisata.

Sumber: www.bariskata.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.