Prosedur Pengurusan IUMK

Dengan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil,
Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri
menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut
menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha bagi usaha
mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil (PUMK).
Pedoman ini merupakan upaya pemerintah
dan pemerintah daerah untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil secara
sinergis melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
diberbagai aspek kehidupan ekonomi, agar usaha mikro dan kecil
memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan
berusaha yang seluas-luasnya. Baca juga : Perizinan untuk usaha mikro
dan kecil.
Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalah :
1.Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
2.Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
3.Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
2.Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
3.Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro
kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas
permohonan sebagai berikut.
1.surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2.kartu tanda penduduk
3.kartu Keluarga
4.pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5.mengisi formulir yang memuat tentang
*nama;
*nomor KTP;
*nomor telepon;
*alamat;
*kegiatan usaha;
*sarana usaha yang digunakan;
*jumlah modal usaha.
2.kartu tanda penduduk
3.kartu Keluarga
4.pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5.mengisi formulir yang memuat tentang
*nama;
*nomor KTP;
*nomor telepon;
*alamat;
*kegiatan usaha;
*sarana usaha yang digunakan;
*jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang
telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melakukan
pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah
memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh
Camat/Lurah/Kepala Desa. Baca juga : 9 Program Reformasi Birokrasi.
Namun jika tidak Camat/Lurah/Kepala Desa
mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian
berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari
kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
Berkas IUMK yang telah disetujui maka
diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar
tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil.
Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan
benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Jika PUMK tidak mematuhi kegiatan usaha
sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan
barang/jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat
melakukan pencabutan IUMK.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
IUMK dilakukan oleh Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di
kabupaten/kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
sumber : http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/
Post a Comment