Prosedur Pengurusan IUMK



Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil (PUMK).
Pedoman ini merupakan upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil secara sinergis melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi, agar usaha mikro dan kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Baca juga : Perizinan untuk usaha mikro dan kecil.
Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalah :
1.Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
2.Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
3.Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.
1.surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2.kartu tanda penduduk
3.kartu Keluarga
4.pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5.mengisi formulir yang memuat tentang
*nama;
*nomor KTP;
*nomor telepon;
*alamat;
*kegiatan usaha;
*sarana usaha yang digunakan;
*jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh Camat/Lurah/Kepala Desa. Baca juga : 9 Program Reformasi Birokrasi.
Namun jika tidak Camat/Lurah/Kepala Desa mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Jika PUMK tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang/jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.

sumber : http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/
Diberdayakan oleh Blogger.